GURU
DAN DOSEN
Guru
Posted Mon, 03/26/2012 - 10:02 by adminsidiknas (not
verified)
By :
www.kemdikbud.go.id
Definisi guru
diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. (Pasal 1 ayat 1)Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dosen
Posted Mon, 03/26/2012 - 10:01 by
adminsidiknas (not verified)
Dosen adalah pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (Undang-undang
nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 2)
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut
profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang
masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. (Undang-undang
nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 3)
1 komentar:
Sebagai Guru harus selalu update teknologi informasi terkini, anak didik dari tahun ke tahun sudah melek teknologi,
Posting Komentar
MONGGO TULIS KOMENTAR