Cara mendaftarkan PTK untuk membuat NUPTK baru
Langkah langkah nya adalah sebagai berikut ini :
1.
PTK atau orang yang ingin membuat NUPTK Mendownload
lembar AO5, pada halaman awal pada situs PADAMU, klik disni
2.
Setelah lembar AO5 terdownload, maka PTK yang bersangkutan
mengisi data sesuai dengan kolom yang tertera pada lembar tersebut. Serahkan
lembar tersebut ke admin sekolah.
3.
Dilanjutkan dengan log in sekolah yang
dilakukan oleh admin sekolah.
4.
Kemudian admin sekolah melakukan registasi ptk,
dan pilihlah dengan meng klik entri AO5
5.
Masukkan data ptk yang bersangkutan sesuai data
yang diisi pada kolom lembar AO5.
6.
Setelah semua data terisi dan disimpan maka akan
mendapatkan lembar SO2c , yang berisi peg id dan kode
aktivasi bagi ptk.
7.
Kemudian admin sekolah menyerahkan lembar SO2c
tersebut kepada ptk yang bersangkutan.
8.
Selanjutnya PTK masuk ke halaman awal situs
PADAMU, dan mengklik tulisan Aktivasi ptk, kemudian masukkan lah data yang
berisi peg id dan kode aktivasi nya.
9.
Selanjutnya PTK yang bersangkutan diminta untuk
mengganti password, maka gantilah password sesuai keinginan anda. Setelah semua
dilakukan, maka dilanjutkan dengan
1 10. Melakukan
log
in PTK dan anda siapkan KK, dan ijasah SD, dan SK awal anda mulai
tugas. Isikan data anda pada kolom yang tersedia. Dilanjutkan dengan mengisi EDS sebanyak
56 pertanyaan, dan mengisi data rinci, setelah selesai simpan.
11. Selanjutnya
anda akan mendapat cetak lembar SO3c , kemudian serahkan lembar
tersebut ke admin sekolah.
12. Pada
posisi ini admin sekolah melakukan log in sekolah, dan melakukan verifikasi
validasi verval 2, dan mengklik tulisan registrasi ptk, yang terletak
disamping kiri.
13. Setelah
di klik dan sudah terverifikasi maka akan mendapatkan cetak lembar SO7a, dan
lembar SO5a.
14. Pada
tahap ini, serahkan lembar SO7a ke admin dinas, dan aktivasi NUPTK anda sudah
selesai.
15. Dan PTK
akan mendapatkan bintang 4 (****) apabila mendapat pakta integritas dari admin
dinas.
16. Tahap
pengajuan NUPTK sudah selesai.
Semoga
bermanfaat dan selamat mencoba
2 komentar:
sy sudah bintang 4, tapi belum bisa ngajuin NUPTK baru karena terganjal SK BUPATI, pdahal sy sudah jdi hnorer sjk tahun 2007. gimana tuh pak? secara minta SK BUPATI jga ga mungkin, dri dinas y sendiri cma minta SK BUPATI y aja tanpa ksih solusi. terima kasih
Anonim : Apakah anda memiliki SK tersebut ? tahun 2007 wah...........lama juga ya ? kalau masalah ini saya kurang paham, apakah SK itu hilang atau bagaimana ? mungkin pihak dinas lagi banyak sekali tugas dan penuh tekanan. seharusnya jika anda benar benar punya sk tersebut mungkin tinggal dilampirkan saja,
Posting Komentar
MONGGO TULIS KOMENTAR