Tak Masalah e-KTP difotocopy Berkali-kali
(Sumber : Rachmadin Ismail - detikNews)
Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperhatikan persoalan fotocopy e-KTP
yang mencuat di masyarakat. Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada
masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.
Pada saat menggunakan
mesin, obyek yang akan difotocopy di atas kaca, ditutup oleh penutup
mesin. Sesaat setelah penutup mesin ditutup, selanjutnya mesin akan
melakukan scanning permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang
selanjutnya akan dicetak.
e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni
bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas
yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena
terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.
RFID
menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk
mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk
mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara
otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara
elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID
reader yang sesuai.
Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah.
Larangan fotocopy Hanya Untuk Instansi
Simpang siur
soal larangan fotocopy akhirnya diluruskan oleh Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu
hanya berlaku untuk instansi.
Dalam keterangan tertulisnya,
Kemendagri memastikan, larangan fotocopy e-KTP hanya bagian kecil dari
isi edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Poin
pentingnya adalah instansi wajib menyediakan card reader atau alat
pembaca e-KTP.
"Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan
kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada
masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian
berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-fotocopy," demikian
keterangan tertulis Kemendagri.
Warga Pindahan Cukup Melapor
Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) memastikan sistem e-KTP online. Sehingga, warga yang
pindah ke daerah lain tak perlu membuat surat pindah, SKCK, atau
persyaratan lain.
Nah, bila sudah melapor, maka e-KTP bisa
langsung diberikan. Tidak ada mekanisme pemberian e-KTP laminating atau
penambahan surat keterangan lain.
Tak Ada Lagi Program Aktivasi
Setelah menerima e-KTP,
masyarakat sempat diminta datang langsung ke kelurahan atau kecamatan
untuk melakukan aktivasi. Namun kini, program itu sudah ditiadakan
dengan alasan tidak efektif.
Staf khusus Mendagri, Reydonnyzar
Moenek, mengatakan program itu ditutup sejak enam bulan lalu. Dulu,
program itu dibuat sengaja untuk memastikan proses distribusi e-KTP
tepat sasaran. Para penggunanya secara langsung harus datang ke instansi
pemerintah agar bisa diidentifikasi.
Namun ternyata, program itu tak sesuai seperti yang diharapkan. Warga malah membludak saat melakukan aktivasi.